LampuHijau.co.id - Seorang pemuda berusia 32 tahun, HS ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. HS ditangkap polisi karena membunuh janda, AYK (47) karena menolak dinikahinya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus pembunuhan ini berawal penemuan mayat wanita tanpa identitas di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada 5 Oktober 2023, sore.
"Awalnya warga di Cicalengka mencium bau menyengat. Setelah didekati ternyata itu mayat wanita sudah membusuk, wajahnya sudah tidak dikenali," katanya di Mapolresta Bandung, Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca juga : Pancasila Jangan Lagi Dibentur-benturkan dengan Agama
Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi, kemudian dapat identitas korban dilakukan penelusuran penyelidikan, akhirnya bisa amankan tersangka.
Ia menjelaskan setelah diamankannya tersangka, pihaknya bisa mengetahui motif dari penemuan mayat wanita tersebut. Dan diperkirakan mayat yang ditemukan itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa sejak tanggal 21 september 2023.
"Ternyata tersangka ini merupakan kekasih daripada korban, sudah menjalin hubungan selama empat bulan," tuturnya.
Baca juga : Pernikahan Gagal Dua Kali, Janda di Ciasem Alami Depresi Puluhan Tahun
Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan korban menolak untuk dinikahi. "Karena tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, dikarenakan alasan anak daripada korban masih belum bisa menerima ayah baru," ujarnya.
Tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan sejak dua hari sebelum di ekseskusinya korban. Dimana sebelum melakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban suka sama suka.
"Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga korban di cekik hingga meninggal dunia, kemudian ditutuplah jenazah tersebut dengan daun kering," lanjutnya.
Baca juga : Diduga Dipaksa Setubuhi Kucing, Bocah 11 Tahun Depresi Hingga Tutup Usia
Tak hanya membunuh korban, tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp 150 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP. (MGN)