LampuHijau.co.id - Tindak tanduk Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menghentikan pelayanan publik di perkantoran Kemenkumham di Kota Tangerang, dinilai Kemenkumham merugikan warganya sendiri. Sebab, masyarakat yang beraktivitas di Lembaga Pemasyarakatan dan kantor Imigrasi adalah warga Tangerang.
"Beliau (Arief) kurang menyadari bahwa semua yang dilakukan itu juga kan untuk kepentingan publik, kepentingan masyarakatnya, kepentingan rakyat," ujarnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono di Mapolrestro Tangerang, Selasa (16/7/2019).
Baca juga : Arief Baper, Layanan Publik di Komplek Kehakiman Disetop
"Orang di LP (Lembaga Pemasyarakatan), Imigrasi kan masyarakat beliau, beliau kurang menyadari," imbuh Bambang.
Bambang menuturkan, kebijakan yang diberlakukan Arief mulai Senin (15/7/2019) itu menyalahi aturan. Terlebih, lanjut Bambang, Ombudsman juga menyampaikan bahwa pelayanan publik harus diterapkan. "Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik juga kan menyalahi aturan. Kan Ombudsman juga sudah menegur bahwa fungsi pelayanan publik harus dilakukan," tuturnya.
Baca juga : Pemkot Tangerang Dukung Pencanangan Zona Integritas
Bambang menambahkan, pihaknya juga telah menanggapi surat keberatan dan klarifikasi Arief terkait statement Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. "Ya, sudah diluncurkan. Tanya ke sana, tanya semuanya. Surat menyurat sudah kita luncurkan," pungkasnya. (WAH)