LampuHijau.co.id - Pemuda asal daerah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, A (35) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Penyebabnya, A nekat memukul pengendara sepeda motor pakai kayu balok hingga meninggal dunia.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan awalnya A bersama W, R serta l berangkat dari rumahnya di Kecamatan Compreng bergoncengan naik sepeda motor menuju Kecamatan Pusakajaya.
Mereka berangkat dengan tujuan membeli minuman keras. Setelah itu, A membawa minuman keras tersebut ke Alun-alun Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, untuk meminum minuman keras yang dibawanya.
Baca juga : Polsek Cibogo Imbau Warga tidak Angkut Penumpang Pakai Mobil Bak Terbuka
Setelah itu, pada jam 02.00 wib, A beserta rekan-rekannya kemudian melalui jalan raya Cipunagara. Pada saat di perjalanan kembali membeli minuman keras di sebuah warung di daerah Cipunagara.
Mereka lalu melanjutkan ke perjalanan dan berhenti di Jalan Raya Compreng, tepatnya Desa Jatireja. Saat itu, mereka berhenti di pinggir jalan menghabiskan minuman keras yang telah dibelinya di daerah Cipunagara.
Pelaku selanjutnya berdiam diri di pinggir jalan kemudian memegang sebuah kayu balok yang didapatkan di tumpukan kayu kemudian pelaku memukulkan balok kayu tersebut kepada mobil yang melintas.
Pukulan A tidak mengenai mobil. Beberapa menit kemudian terlihat korban, K (38) melintas dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Saat itu, A langsung saja memukul korban menggunakan balok kayu.
"Pelaku memukulkan kayu balok di bagian kepala, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri," ucapnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Rizki Fitriawan di Mapolres Subang, Jumat (22/09/2023).
Kejadian tersebut dilaporkan masyarakat kepada polisi. Personil Polres Subang dan Polsek Compreng mendatangi lokasi kejadian. "Korban dibawa ke rumah sakit akhirnya meninggal dunia," ucapnya.
Baca juga : Pemda Subang Komitmen Untuk Perbaiki Jalan Kabupaten yang Kondisinya Rusak
Tak lama kemudian, tambahnya, A berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya. "Tersangka mengakui atas perbuatannya. Saat itu, tersangka dalam kondisinya mabuk," ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang. (MGN)