LampuHijau.co.id - Penyidik Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap EWS (34) di Kabupaten Bekasi. Warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang ini ditangkap polisi karena mencuri di toko bahan bangunan RKM Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukan tersangka terjadi di toko bahan bangunan RKM, di Jalan Otista, Kabupaten Subang, 1 Mei 2023 lalu.
Baca juga : Bobol Rumah Warga Dayeuhkolot, Dua Pemuda Diciduk Polsek Sagalaherang
Waktu itu, tambahnya, tersangka merusak seng gudang toko bahan bangunan RKM bagian pinggir bersebelahan dengan musola. Kemudian, EWS mencuri uang tunai Rp28 juta dan satu HP Samsung tipe A10s.
Tersangka selanjutnya kabur. Korban lapor kepada pihak polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap EWS saat sembunyi di Kabupaten Bekasi, pada 9 Agustus 2023.
"Uang tunai senayak Rp28 juta habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Rizki Fitriawan di Mapolres Subang, Jumat (22/9/2023).
Dari kasus tersebut menyita satu HP Samsung warna hitam tipe A10s dan satu buah flashdisk rekaman CCTV. Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Nyuri Sepeda Motor Warga Siluman, Pemuda Asal Purwadadi Ditangkap Polisi
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang," ucap mantan Kapolres Cirebon Kota ini. (MGN)