LampuHijau.co.id - Polsek Pagaden Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah knalpot brong, botol minuman keras (miras) dan ciu dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Pagaden, Kabupaten Subang, kemarin.
Barang-barang tersebut diamankan Polsek Pagaden saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagaden Polres Subang Kompol Undang Sudrajat.
Berita Terkait : Polsek Sagalaherang Amankan Anak Funk yang Resahkan Pedagang
Mantan Kapolsek Pamanukan Polres Subang tersebut melakukan KRYD sesuai arahan dari Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Menurut Kompol Undang Sudrajat, Polsek Pagaden Polres Subang sengaja melakukan KRYD dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang berada di wilayah hukumnya.
Berita Terkait : Jelang Pilkada, Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Kamtibmas dengan Forkopimda dan Ulama
"Saat KRYD menyita lima knalpot brong, 12 botol miras jenis Big Boss ukuran besar, 12 botol miras jenis Brandy dan tujuh botol miras jenis Ciu," ucap mantan Kapolsek Situraja Polres Sumedang tersebut.
Dari diamankannya barang-barang tersebut, kata dia, diharapkan semakin meningkatnya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, karena barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas disita.
Berita Terkait : Jabat Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto Silaturahmi dengan Jurnalis
"Kami mengimbau masyarakat tidak memakai knalpot brong pada sepeda motor, serta tidak mabuk-mabukan, supaya masyarakat merasa nyaman. Mari bersama jaga kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan kondusif," pesannya. (MGN)