LampuHijau.co.id - Penyidik Unit Reskrim Polsek Sagalaherang Polres Subang berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang korbannya mengalami kerugian Rp24,7 juta.
Dua pemuda yang ditangkap penyidik Unit Reskrim Polsek Sagalaherang Polres Subang adalah DR (39) warga Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang dan YW (45) warga Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sagalaherang IPTU Irfan Taufik Firmansyah mengatakan DR berperan sebagai pelaku curat, dan YW berperan sebagai penadah barang hasil curat.
Berita Terkait : Jabat Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto Silaturahmi dengan Jurnalis
Kasus ini, kata mantan Kasi Dokkes Polres Subang tersebut, DR masuk ke dalam rumah korban dengan cara lewat jendela rumah bagian samping kiri, pada Selasa 12 September 2023 sekitar jam 03.00 WIB.
Rumah korban terletak di Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang. "DR berpura-pura berburu burung, tapi ternyata mencuri barang berharga korban," ucapnya, Minggu (17/09/2023).
Barang berharga korban yang dicuri DR yakni satu HP Samsung A34, satu HP Samsung A33, satu Iphone 11, satu Iphone 6, satu Powerbank dan uang tunai Rp. 200 ribu. "Total kerugian Rp24,7 juta," ucapnya.
Berita Terkait : Polres Subang Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi
Setelah itu, DR melarikan diri dengan hasil kejatannya. Korban kemudian lapor Polsek Sagalaherang. "Dalam waktu 3 x 24 jam, tersangkanya berhasil ditangkap berikut penadah barang curian," ucapnya.
Dari DR dan YW, tambahnya, disita barang bukti berupa satu HP Samsung A34, satu HP Samsung A33, satu Iphone 11, satu Iphone 6, satu Powerbank, dan satu senapan angin dengan laras warna loreng.
Selain itu, kata dia, barang bukti yang disita satu sepeda motor merk Suzuki Shogun Modifikasi Trail. Dua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Sagalaherang Polres Subang.
Berita Terkait : Polres Subang Tangkap Delapan Tersangka Curanmor, Salah Satunya Ditembak
Untuk DR dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun, dan YW dijerat Pasal 480 HUPidana tentang penadahan ancaman 4 tahun penjara. (MGN)