Polres Subang Bongkar Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Desa Tambakan

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan saat konfrensi pers kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Mapolres Subang, pada Rabu (13/09/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 13 September 2023, 13:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang Polda Jawa Barat menangkap pemuda berusia 30 tahun, SD. Warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, ini ditangkap karena menyalahgunakan gas bersubsidi.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pengungkapan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg berkat adanya laporan dari masyarakat kepada jajaran Satreskrim Polres Subang.

Baca juga : Wabup Apresiasi Polres Subang Dirikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater

Dari laporan masyarakat, lanjut mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut, jajarannya mendatangi tempat yang diduga untuk pengoplosan gas elpiji di Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

"Di lokasi ditemukan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," ucapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (13/09/2023).

Baca juga : Wakil Bupati Subang Launching Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater

Dari lokasi, tambah mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung tersebut, Satreskrim mengamankan SD berikut sejumlah barang bukti. Yang di antaranya, 276 buah tabung elpiji 3 kg kosong, mobil pickup dan lainnya.

"Tersangka melakukan pengoplosan gas eliji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg sudah berlangsung selama empat bulan. Selama itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta," ucapnya.

Baca juga : Polres Subang Pasang Poster Kampung Bebas Narkoba di Pos Kamling Desa Ciater

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal