Menkumham vs Wali Kota Tangerang

Arief Baper, Layanan Publik di Komplek Kehakiman Disetop

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: net)
Senin, 15 Juli 2019, 06:59 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Perselisihan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dengan Menkumham Yasonna Laoly semakin memanas. Buntutnya, lewat surat, orang nomer satu di kota berjuluk Ahlakul Karimah itu menghentikan pelayanan publik untuk bangunan yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kota Tangerang.

Pemberhentian layanan publik itu tertulis dalam surat nota keberatan Arief atas pernyataan Menkumham Yasonna Laoly. Dalam surat nota keberatan yang ditandangani Arief pada Rabu (10/7/2019) itu, Pemerintah Kota Tangerang tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, dan perbaikan jalan serta penerangan jalan. Hal itu akan diberlakukan pada Senin (15/7/2019) di atas aset milik Kemenkumham seperti di Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Alasannya, karena memang bukan menjadi tanggung jawab Pemkot sebelum adanya serah terima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Padahal sebelumnya, Pemkot Tangerang telah memberikan layanan publik itu kepada masyarakat yang bermukim di atas tanah milik Kemenkumham sama halnya dengan masyarakat lain.

Menanggapi surat itu, warga RW 09 yang tinggal di Komplek Perumahan Kehakiman, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk tidak mencabut pelayanan sampah di wilayahnya. Bahkan, seluruh pengurus RT yang ada di lingkungan RW 09 telah membuat surat kepada Wali Kota Tangerang untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang telah dikeluarkan. Tetapi surat tersebut belum dijawab oleh Wali Kota. Untuk itu warga menunggu keputusan Wali Kota untuk bisa menarik kembali keputusan menarik pelayanan sampah pada 15 Juli.

Baca juga : Duh! Hari Pertama Masuk Kerja, PNS di Kota Tangerang Banyak yang bolos

Ketua RT 02 Isye Kasmawaty mengatakan, seluruh RT yang berada di lingkungan RW 09 telah membuat surat untuk bertemu dengan Wali Kota membicarakan masalah penarikan pelayanan sampah di komplek Kehakiman. Pengajuan surat tersebut, bertujuan untuk meminta kebijakan Wali Kota agar menarik keputusannya terkait pemberhentian sampah.

"Kami telah mengirim surat kepada Pak Wali Kota untuk bisa bertemu dan membicarakan masalah kebijakan pemberhentian pelayanan sampah. Tetapi kami belum mendapatkan jawaban dari Bapak Wali Kota," ujarnya.

Isye menambahkan, menurut informasi yang didapat, mereka harus mendatangi Kemenkumham terlebih dahulu. Akan tetapi, pengurus RW 09 dan semua RT yang ada tidak mau menjalankannya. Hal itu dikarenakan menunggu keputusan dan arahan Wali Kota Tangerang terlebih dahulu.

Baca juga : Satlantas Polresta Tangerang Siapkan Skema Urai Kemacetan Jalur Mudik

"Pada saat kami mengirim surat kami disuruh untuk menemui Kemenkumham, kami tidak akan jalan. Karena biar bagaimanapun Bapak Wali Kota adalah orangtua kami di Kota Tangerang. Jadi kami harus menunggu arahan beliau terlebih dahulu. Setelah mendapatkan arahan, baru kami jalan ke Kemenkumham," paparnya.

Ia menjelaskan, warga yang tinggal di Komplek Kehakiman sudah bukan lagi pegawai dari Kemenkumham. Bahkan, rumah yang ditempati semuanya sudah sertifikat sendiri dan bukan milik Kemenkumham. Untuk itu, jika pelayanan sampah diberhentikan maka warga akan resah karena bingung membuang sampah dimana.

"Saya tinggal sudah puluhan tahun, bahkan sejak 1984 saya sudah tinggal disini. Memang dulu ini milik Kemenkumham, tetapi kami sudah mengurusnya dan membeli rumah ini. Jadi, statment Pak Menteri terkait semua lahan ini milik Kemenkumham salah, karena semua warga yang tinggal di sini sudah membelinya dan bukan milik Kemenkumham," ungkapnya.

Baca juga : Wali Kota Tangerang Minta OPD Perbaiki Kekurangan

Isye berharap, antara Pemkot dan Kemenkumham bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang saat ini ada. Jangan sampai permasalahan tersebut berimbas kepada warga yang tinggal di Komplek Kehakiman. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal