JPU Kejari Depok Tuntut Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup

Rabu, 30 Agustus 2023, 18:56 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan Silalahi membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Haris Sitanggang (23 tahun) kasus pembunuhan sopir taksi online yakni berupa pidana penjara seumur hidup. Saat pembacaan surat tuntutan, Tohom menerangkan, bahwa terdakwa dijerat dengan dakwaan subsidaritas alternatif.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair, Pasal 339 KUHP Subsidair, Kesatu, Pasal 338 KUHP atau, Kedua Pasal 365 ayat (3) Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP," kata Tohom saat pembacaan surat dakwaan," kata JPU, Rabu (30/8/2023).

Baca juga : Kejari Depok Tunjuk Jaksa Berpengalaman Buat Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

Sebelum sampai kepada tuntutan pidana terhadap diri terdakwa, ada hal-hal yang dijadikan pertimbangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota kepolisian densus 88 aktif yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis dengan adanya 18 luka tusukan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Sitanggang oleh karena itu dengan pidana penjara sumur hidup," ungkapnya.

Baca juga : Kajari Depok Pimpin Sertijab Kasi Tindak Pidana Umum

Dia menegaskan, bahwa terdakwa Haris Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP dalam Dakwaan Primair. HEN

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal