LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang meringkus dua pengangguran, MF (25) dan NF (22) yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari pengungkapan kasus, ini polisi menyelamatkan 7.693 orang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan penangkapan terhadap dua pengedar tersebut berkat pengaduan masyarakat kepada kepolisian.
"Pengaduan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (25/08/2023).
Hasilnya, lanjut mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut, menangkap MF dan NF di warung pinggir Jalan Raya Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Rabu (23/08/2023).
Dari MF dan NF disita barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar dengan total 15.386 butir, plastik klip satu pak, dan uang tunai Rp300 ribu. "Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 7.693 orang," ujarnya.
MF dan NF dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (MGN)