LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan mengenai lingkungan hidup, sehingga berdiri industri di luar kawasan industri.
Penilaian tersebut disampaikan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Subang dari PAN, Mochamad Azhar Rais Alfaroby kepada Lampu Hijau di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (22/08/2023).
Ia mengatakan di Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang Tahun 2011-2031, sudah jelas kecamatan mana saja yang masuk kawasan industri.
Baca juga : Lantik Dua Pejabat Disdukcapil, Bupati Cirebon: Tingkatkan Pelayanan
"Dalam Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW hanya ada tujuh kecamatan masuk kawasan industri, yakni Pabuaran, Cipeundeuy, Kalijati, Purwadadi, Pagaden, Cipunagara dan Cibogo," ujarnya.
Akan tetapi, kata lulusan S1 Teknik Lingkungan Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung tersebut, dengan adanya industri yg berada yang berdiri di luar kawasan industri seperti Kecamatan Subang, Ciasem, Pagaden Barat, Patokbeusi, dan Dawuan.
"Kecamatan-kecamatan tersebut tidak masuk kawasan industri, tapi malah ada industri. Tentunya, dengan adanya industri di luar kawasan industri, memberi berbagai dampak terhadap penurunan daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup Kabupaten Subang, untuk 20 tahun kedepan," ucapnya.
Baca juga : Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Menyelamatkan 2.976 orang
Dampak tersebut, tentunya akan berpengaruh terhadap aspek lingkungan hidup, meliputi aspek fisika, kimia, biologi, geomorfologi yg menyebabkan penurunan kualitas air permukaan/badan air dan air tanah yang berdampak pada penurunan produktivitas pertanian yang memicu proses biomagnifikasi pada rantai makanan, peningkatan sampah domestik, pengelolaan limbah B3 yang tidak terintegrasi, peningkatan polisi udara yang memperburuk terjadinya krisis iklim akibat beban emisi carbon dan gas rumah kaca yang dapat menambah kenaikan suhu, peningkatan PM10/PM 2,5 dan peningkatan radiasi UV berdampak pada kesehatan masyarakat dan penurunan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH), serta dampak lalu lintas akibat tidak dilaksanakan nya dokumen Andalalin. "Jadi, dampaknya banyak," tegasnya.
Makanya, calon wakil rakyat Dapil 6 Subang yang meliputi Kecamatan Pagaden Barat, Pagaden, Cipunagara dan Compreng, tersebut berharap ke depan, Pemda Kabupaten Subang lebih ketat dalam mengawasi dan melakukan pemantauan yang ketat terhadap berdirinya industri.
"Industri yang berada di luar kawasan industri harusnya pindah, tapi hal tersebut tidak mungkin. Makanya penerapan OSS-RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang telah terintegrasi Terhadap Persetujuan Lingkungan yang diatur dalam PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus dijalankan secara optimal dan juga terhadap pengawasan/pemantauan pengelolaan lingkungan hidup terhadap berdirinya industri harus ditingkatkan berdasarkan dokumen lingkungan yg dimiliki baik itu dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH supaya tidak terulang kembali," ucapnya.
Baca juga : Melalui FGD, Sekda Hilmy Minta Kawasan Perikanan Dipertahankan
Berdasarkan data pada lampiran 1 KepmenLH NOMOR SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian PROPER Tahun 2021-2022 dari banyak nya Industri yg telah beroperasi di Kabupaten Subang hanya terdapat 14 Industri yang saat ini melaksanakan PROPER, hal ini menunjukan bahwa masih banyak Industri yang dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup nya masih buruk/belum sama sekali melakukan pengelolaan lingkungan akibat dari lemah pengawasan oleh pemda tentang aturan lingkungan hidup supaya tidak semakin besar dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. (MGN)