LampuHijau.co.id - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama (Kemenag) RI memberi penghargaan kepada Ditreskrimsus Polda Jabar. Penghargaan tersebut diberikan atas penanganan masalah ibadah umrah dan haji Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar.
Pemberian penghargaan ini berdasarkan kepada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 690 tahun 2023 tentang penghargaan atas keberhasilan penanganan masalah PT Alfatih Indonesia Travel terkait dengan ibadah haji furoda.
Penghargaan diberikan kepada 16 personil Ditreskrimsus Polda Jabar dengan rincian 4 pamen meliputi 1 Direktur Reskrimsus Polda Jabar, 2 kasubdit, 1 kanit, 2 pama yaitu panit unit 3 subdit I dan 10 bamin unit 3 Subdit I Dit Reskrimsus Polda Jabar berupa pemberian Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Kementrian Agama RI.
Baca juga : Eni Garyani Jadi Pembaca Teks Proklamasi Saat Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI
Kegiatan tersebut dihadiri Subhan Holik LC dari Dir Penanganan Haji Luar Negeri, Jaja Jarlani dari Dir Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, Nur Arifin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Brigjen Pol Arif Rachman, Kombes Pol Deni Okvianto, AKBP Arief Prasetya dan Kompol M Wafdan Muttaqin.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, pihaknya telah menangani perkara haji khusus yang melibatkan 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi. Seluruh perkara tersebut telah terjadi pada tahun 2023.
“Kami menghadiri undangan dari Kementerian Agama untuk menerima penghargaan. Pengharhaan ini diberikan karena telah berhasil menangani masalah ibadah umrah haji khusus,” ucapnya.
Baca juga : Dalam Sehari, Satnarkoba Polres Subang Ciduk 2 Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal
Haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia.
Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, puluhan jemaah tersebut telah terbukti menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Oleh karenanya, para jemaah dipulangkan ke Indonesia meski telah sampai ke Arab Saudi.
“Para jemaah itu tidak berangkat melalui Penyelangara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ucap Kombes Pol Deni Okvianto.
Baca juga : Rawat ODGJ, Bripka Erik Syafrudinsyam Raih Penghargaan dari Kapolres Subang
Dengan diberikannya penghargaan tersebut, kata Kombes Pol Deni Okvianto, jajarannya akan terus berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa. Pihaknya juga akan terus berupaya akan melakukan penelusuran jika ada penyelenggara yang menyalahi aturan. (MGN)