Dalam Sehari, Satnarkoba Polres Subang Ciduk 2 Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal

Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo didampingi KBO Sat Reserse Narkoba IPTU Hartono memperlihatkan MI dan FS berikut barang bukti di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (17/08/2023). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 17 Agustus 2023, 12:11 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar menangkap pengedar sediaan farmasi atau obat keras tanpa izin edar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang.

Dua tersangka tersebut adalah MI (44), warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dan FS (27), warga Kelurahan Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo didampingi KBO Sat Reserse Narkoba IPTU Hartono, mengatakan MI dan FS ditangkap pada Senin, 14 Agustus 2023.

Baca juga : Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Akan Bangun Gapura Selamat Datang di Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater

MI ditangkap di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, dan FS ditangkap gubuk persawahan di Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

"Penangkapan di dua TKP ini berkat informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian," ucap AKP Heri Nurcahyo di Mapolres Subang, Kamis (17/08/2023).

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang bergerak cepat dan didapati MI menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca juga : Satnarkoba Polres Subang Susun SOP Pembentukan Kampung Bebas Narkoba

Obat tersebut didapat dari S yang masih dalam pencarian jajarannya atau DPO. "Dari MI disita sedian farmasi sebanyak 2.730 butir, uang tunai Rp250 ribu dan satu KTP milik MI," ucapnya.

Sementara itu, FS ditangkap saat menjual sediaan farmasi tanpa izin edar yang barangnya berasal dari IR. IR saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian atau DPO.

"Dari FS disita sediaan farmasi sebanyak 4.400 butir, satu buah tas slendang warna biru tua, uang tunai Rp340 ribu dan satu KTP milik FS," ucapnya.

Baca juga : Satnarkoba Polres Subang Cek Kesiapan Posko Kampung Bebas Narkoba

MI dan FS berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

MI dan FS dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal