LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari penyidik Polres Metro Depok. SPDP kasus pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19 tahun) yang ditemukan terbungkus plastik di kamar kost Jalan Pala Kali RT07/05 Kukusan, Beji, Depok.
Dalam perkara ini, Kejari Depok telah menunjuk 3 Jaksa yaitu Edrus yang menjabat sebagai Kasi Pidana Umum, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini. Kepala Seksi Inteljen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa penyidik Polres Metro Depok telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) dengan dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.
Baca juga : Kejari Depok Musnahkan BB Kasus Narkoba dan Tawuran
Terhadap perkara ini, Kejari Depok telah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan. Perkara ini dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023.
"Tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus Yang yang saat ini menjabat selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini," kata M Arief Ubaidillah, Jumat (11/8/2023).
Baca juga : Duh, Nenek di Jakarta Barat Jadi Korban Mafia Tanah
M Arief Ubaidillah menjelaskan bahwa dua jaksa yang ditunjuk mendampingi kasi tindak pidana umum tersebut memiliki pengalaman dalam menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Kota Depok. Mereka berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel Polres Depok.
"Bahkan, mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati," kata Ubai.
M Arief Ubaidillah menambahkan penunjukan tiga jaksa profesional ini merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ.
"Dalam situasi seperti ini, kolaborasi antara lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa sangat penting guna memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan dengan lancar dan adil. Kejari Depok bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini," jelasnya. HEN