Pastikan Bukan Milik Perusahaan Puluhan Orang Datangi Lahan di Tarumajaya

Jumat, 11 Agustus 2023, 12:45 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sebuah papan plang kepemilikan lahan terpaksa dicabut oleh sekitar 40 orang di Kampung Kebon Kelapa , Kelurahan Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/8). 

Selain mencabut plang kedatangan mereka untuk memastikan kalau lahan seluas 19.790 meter persegi itu dikuasai sepihak oleh perusahaan yang tertera pada papan plang tersebut. 

Ke 40 orang itu merupakan perwakilan dari ahli waris pemilik lahan yakni Kosim Bin Riman alias Niman. Kepada media Kosim menyebutkan riwayat lahan tersebut adalah tanah adat, kemudian pada tahun 1962 bersurat SK Kinang Jabar, tertanggal 16 September 1964, nomor : 47/51/1964 dengan nomor urut 23. 

Baca juga : Sidang Lukas Enembe, Lukas Ngaku Orang Paling Jujur di Papua

“Kemudian ditingkatkan menjadi girik atas nama Kosim Bin Riman alias Niman dengan nomor Girik C Nomor 143 Persil 41 A klas D. Tetapi tiba-tiba saja Marunda Center menyebutkan bahwa lahan itu sudah dibeli, padahal pihak pemilik beserta ahli warisnya, tidak merasa menjual lahan tersebut,” katanya lagi. 

“Ya, pihak ahli waris tidak pernah menjual lahan milik mereka ke Marunda Center, mereka punya bukti sangat kuat berupa surat-surat yang mengabsahkan lahan itu bukan milik Marunda Center, jadi sangat wajar mereka mencabut plang klaim pemilikan lahan oleh Marunda Center,” ungkap Suyadi, perwakilan ahli waris.

Menurut Suyadi, sekitar tahun 2000, MC akan membangun sebuah sekolah, begitu ketahuan oleh ahli waris pemilik lahan tersebut, maka, pihak MC, membatalkan pendirian gedung sekolah tersebut.

Baca juga : Kelompok Tani Subur Tani Gugat Perdata Perusahaan Tambang Batu Bara karena Serobot Lahan 76 Hektar

 “Disinilah mulai di ketahui adanya penyerobotan, pasalnya telah ditemukan bukti yang juga telah diakui oleh pihak kelurahan maupun bahwa lahan itu milik ahli waris bukan milik Marunda Center,” paparnya.  

Sedangkan lahan milik MC berdasarkan surat dari kelurahan Segara Makmur, terletak di Pantai Makmur, yang berjarak 5 KM dari lokasi lahan milik ahli waris. 

 “Kami menduga Marunda Center melakukan penyerobotan dan juga diduga memalsukan dokumen tanah, nah saat kami melaporkan Marunda Center tersebut, ditemukan kejanggalan lagi, yakni adanya putusan Pengadilan yang tidak pernah menghadirkan ahli waris pemilik lahan tersebut, ini kan semakin memperkuat dugaan kami, bahwa Marunda Center bernafsu menguasai lahan tersebut dengan cara-cara melanggar norma hukum yang ada di Republik ini”tukas Suyadi.

Baca juga : Sudah Ada Putusan PKPU dari MA, Perusahaan Milik Charles Manaro Tetap Tolak Bayar Utang ke Bahana Line

“Kami ini ahli waris yang sah dari Kosim Bin Riman pemilik lahan ini, yang diserobot selama puluhan tahun,” timpal Syamsudin putra bungsu dari Kosim Bin Riman. (*)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal