LampuHijau.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Mia Banulita mengatakan, bahwa tindak pidana tertinggi adalah narkotika kemudian di urutan kedua perkara tawuran. Pelaksanaan eksekusi barang bukti (BB) putusan pidana yang dimusnahkan, dikatakan Mia, berasal dari 42 Perkara. Dan kegiatan ini merupakan pelaksanaan eksekusi barang bukti dan Rampasan yang kedua di 2023.
"Barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan adalah perkara yang sudah diputus inkrah (berkekuatan hukum tetap) di 2023 tapi ini bukan dari Januari karena kegiatan ini merupakan kegiatan kedua kali di 2023," kata Mia kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Mia menjelaskan, bahwa mayoritas barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan adalah obat-obatan terlarang yang terdiri dari ganja, sabu dan ekstasi beserta senjata tajam dan lainnya.
"Jadi tindak pidana yang paling banyak, yang paling tinggi di Kota Depok, yaitu perkara tindak pidana narkotika. Sampai saat ini tindak pidana Narkotika masih di urutan pertama yang terjadi di Kota Depok. Urutan yang kedua adalah, kekerasan seperti tawuran. Ini bisa kita lihat dari barang bukti yang kita Musnahkan hari ini," katanya.
Baca juga : DPRD Kota Depok Tetapkan 6 Raperda Tahun 2024
Sementara Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Depok M. Adib Nuh menambahkan, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI dan surat perintah Kepala Kejari Depok (P-48), yang amarnya memutuskan dan memerintahkan dari 42 perkara, ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak sembilan perkara dengan berat netto 1.868,1973 gram. Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 18 perkara debgan berat netto 293,6078 gram sedangkan obat-obatan terlarang sebanyak satu perkara dengan barang bukti 12 butir ekstasi.
Baca juga : Kajari Depok Pimpin Sertijab Kasi Tindak Pidana Umum
Selanjutnya, Kejari Depok turut memusnahkan barang bukti dan rampasan sebanyak delapan perkara dengan tiga buah celurit, satu buah pedang, satu buah gunting baja, satu buah gobang, satu buah linggis dan satu buah gunting besi. "Untuk barang bukti dan rampasan dari perkara lain-lain, sebanyak enam perkara dengan berbagai jenis pakaian dan berbagi jenis skin care," pungkasnya. HEN