LampuHijau.co.id - Masyarakat akan membeli kendaraan bekas baik mobil maupun sepeda motor agar melakukan pengecekan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan tersebut terlebih dahulu ke Kantor Samsat Subang.
Pengecekan regident terhadap kendaraan bekas yang akan dibeli masyarakat sangat penting untuk mencegah kendaraan hasil tindak pidana, sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian materi maupun hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang IPTU Tata Geeta Sonjaya kepada Lampu Hijau di kantornya, Rabu (9/8/2023).
Baca juga : Alumnus SMAN 1 Jalancagak Siti Maryam Nyaleg dari NasDem di Dapil 2 Subang
Mantan Kanit Regident Sat Lantas Polres Majalengka tersebut menyampaikan pengecekan regident kendaraan bekas sangat penting dilakukan sebelum transaksi jual beli kendaraan oleh kedua belah pihak.
"Calon pembeli dan penjual bisa membawa kendaraan bekas ke Samsat Subang untuk dilakukan pengecekan regident untuk memastikan keabsahan kendaraan tersebut," ucapnya.
Pengecekannya, lanjutnya, terdiri dari nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) kendaraan bekas, surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Baca juga : DPW NasDem Jawa Barat Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu di Kabupaten Subang
"Kalau ternyata nomor mesin dan atau nomor rangka kendaraan tidak valid dengan STNK dan BPKB, tentu kendaraan tersebut akan disita kemudian diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Subang," ujarnya.
Sat Reskrim Polres Subang nantinya akan melakukan penyelidikan terkait dengan kendaraan bekas itu hasil tindak kejahatan atau tidaknya. Bila kendaraan hasil tindak kejahatan, pembeli bisa termasuk penadah.
Penadah barang hasil kejahatan, lanjutnya berpotensi dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Maka dari itu, masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas.
Baca juga : Pelajar SMK Binsar Cipeundeuy Agar Hindari Pergaulan Bebas dan Narkoba
"Saat mau beli kendaraan bekas lebih baik dicek dulu ke Samsat, sebelum menyesal di kemudian hari. Alhamdulillah sampai saat ini belum ditemukan kendaraan bekas yang tidak valid secara regidentnya," ucapnya. (MGN)