Bongkar 11 Kasus, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ringkus 13 Tersangka

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo memperlihatkan barang bukti kasus sabu dan sediaan farmasi di Mapolres Subang, pada Selasa (8/8/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 8 Agustus 2023, 14:16 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan 13 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2023.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan dari 11 kasus terdiri dari tujuh kasus sabu dan empat kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca juga : Kasat Narkoba Polres Subang Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Raudlatul Hasanah

Dari tujuh kasus sabu dengan tersangka sebanyak delapan orang yakni PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES dan AS. Untuk lima kasus sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka lima orang terdiri dari DI, MY, DK, EB, dan MB.

Tersangka berhasil diamankan di wilayah Subang dan Purwadadi masing-masing dua tempat kejadian perkara (TKP), serta Kalijati, Ciater, Binong, Cibogo, Patokbeusi dan Pamanukan yang masing-masing satu TKP.

Baca juga : Berdampak Buruk, Satnarkoba Polres Subang Imbau Pelajar Jauhi Narkotika

"Profesi para tersangka terdiri dari buruh empat orang, satu orang tidak kerja, dua orang karyawan swasta dan enam orang wiraswasta," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Selasa (08/08/2023).

Dari para tersangka, lanjut mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut, disita sabu seberat 90,44 gram, sediaan farmasi 5.048 butir, HP 12 unit, lima timbangan, lima pak plastik klip, serta uang tunai sebesar 900 ribu rupiah.

Baca juga : Bantu 1.040 Kaos, Steven Pratama: Niko Rinaldo Politisi Baik yang Harus Didukung

Delapan tersangka sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 13 Miliar.

Untuk lima tersangka penyalahgunaan Sediaan Farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal