LampuHijau.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor yang menangani ruas jalan Serang-Pandeglang-Labuan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini disampaikan Dedy Yulfris SH.,MH., Praktisi Hukum, menanggapi pemberitaan terkait Pekerjaan Pemeliharaan jalan Serang-Pandeglang-Labuan.
Menurutnya, penumpukan material yang nyaris memakan setengah badan jembatan, oleh pelaksana kegiatan, dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Kata Dedy, semua kegiatan yang dengan sengaja dan karena kelalaian yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan, pengawasan jalan dapat dipidana.
"Ini tertuang dalam UU No. 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000," tuturnya.
Selain itu, ungkap Dedy, dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tepatnya pada Pasal 59, diatur bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Baca juga : Pekerjaannya Asal Jadi, PPK Serang-Pandeglang-Labuan Lepas Tangan
"Berarti, setiap proses pengerjaan konstruksi wajib menerapkan dan melakukan manajamen K3, seperti memasang tanda bahaya, membatasi area kerja, memberikan APD kepada pekerja, memasang rambu rambu K3,” ujarnya.
Pada kasus Jembatan Cilemer, ruas Serang-Pandeglang-Labuan, Dedy menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa konstruksi. Hal itu karena tidak diterapkannya manajamen K3. Kata dia, indikasinya adalah minimnya rambu-rambu K3 di area pekerjaan, serta penumpukan material di badan jembatan.
"Persoalan ini dapat menjadi pidana, terlatih bila mengakibatkan kecelakaan," katanya.
Dijelaskan Dedy, pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406, dijelaskan soal kelalaian yang bisa menyebabkan kerugian orang lain. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa siapa pun yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian orang lain, maka bisa dihukum penjara paling lama dua tahun.
Baca juga : Viral, The Keranjang Bali Berikan Promo Utama Belanja Dapat Lumba-Lumba
"Selain pasal 406, ada pasal 201 KUHP yang mengatur soal rusaknya bangunan yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana penjara 4 bulan 2 minggu, jika karena kesalahannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan. Dan penumpukan material pada jembatan jelas dapat merusak lapisan jembatan," terangnya.
Selain KUHP, Dedy menuturkan, dalam Pasal 60 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti UU 18/1999, disebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, pengguna jasa atau penyedia jasa, dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kegagalan bangunan.
Untuk itu, Dedy meminta, kepada pihak penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan atas kondisi yang terjadi pada kegiatan Pemeliharaan Serang-Pandeglang-Labuan.
"Dari sisi hukum itu bukan delik aduan (klachta delict). Artinya tanpa adanya pengaduan pun, kalau polisi tahu, maka polisi punya hak untuk menegur yang berwenang atas jalan tersebut, dan segera diberikan rambu entah dalam bentuk rambu atau spanduk yang intinya sebagai penanda terkait jalan itu sedang diperbaiki," jelasnya.
Baca juga : Wakapolresta Tangerang Gandeng Ulama Imbau Masyarakat Disiplin Prokes
Ketika ditanyakan, apakah pihak penyelenggara jalan dapat dikenai delik korupsi, mengingat hasil pekerjaan yang terkesan asal jadi, Dedy, menyatakan belum, sebab kata dia lagi, pekerjaan ini masih berjalan, dan belum diserahterimakan dari pihak kontraktor kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
"Bila kondisi ini tidak diperbaiki, dan pekerjaannya dibayar penuh, baru bisa dikenakan pasal korupsi, karena telah merugikan keuangan negara. Untuk saat ini, belum ada kerugian negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pekerjaan pemeliharaan jalan Serang-Pandeglang-Labuan terkesan asal jadi. Seperti pada pekerjaan layer di Kecamatan Cipeucang, Pandeglang. Meski jalan dengan kontruksi beton tersebut masih dalam kondisi baik, namun tetap dilakukan pemeliharaan berupa pelapisan dengan aspal. Namun, sayangnya pelapisan yang dilakukan ini terkesan asal-asalan, karena kontruksi lama masih terlihat jelas.
Setidaknya, terdapat 5 titik, dari pekerjaan tersebut, yang aspalnya sangat tipis, sehingga lapisan lama masih terlihat. Bukan hanya itu, pihak pelaksana pekerjaan juga terkesan mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Ini terlihat dari ditumpuknya material batu belah di badan jembatan Cilemer, tidak jauh dari monumen "Selamat Datang di Kota Saketi", yang nyaris memakan setengah badan jembatan.(0ne)