Kelompok Tani Subur Tani Gugat Perdata Perusahaan Tambang Batu Bara karena Serobot Lahan 76 Hektar

Ketua Kelompok Tani Subur Tani Yulianus Parura bersama kuasa hukumnya yang juga Ketua HAPI Kabupaten Subang Muhammad Waryana Suhendi, SH di lahan garapannya di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bangalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (05/08/2023). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 5 Agustus 2023, 23:03 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kelompok Tani Subur Tani yang diketuai Yulianus Parura melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan tambang batu bara di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Gugatan perdata dari kelompok tani itu ditangani Muhammad Waryana Suhendi, SH, advokat asli Putra Subang merupakan Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Subang.

Baca juga : Serobot Lahan 108 Hektar, Perusahaan Tambang Batu Bara Digugat Perdata Kelompok Tani Manunggal

Muhammad Waryana Suhendi, SH mengatakan gugatan perdata yang dilayangkan kliennya terhadap perusahaan tambang batu bara karena diduga menyerobot lahan garapan kliennya.

"Areal garapan diduga diserobot dan dirusak oleh oknum perusahaan tambang batu bara, sehingga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sangatta," ucapnya di lokasi, Sabtu (05/08/2023).

Baca juga : Posko SKD Jadi Sarana Pemenangan Kang Dave, Partai Golkar dan Airlangga Hartarto

Areal garapan Kelompok Tani Subur Tani yang diserobot dan dirusak perusahaan tambang batu bara di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bangalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

"Luas areal garapan yang diserobot dan dirusak perusahaan tambang batu bara mencapai 76 hektar. Gugatan dilakukan karena pihak kelompok tani merasa sangat dirugikan. Areal garapan kelompok tani digusur tanpa pembebasan dan pembayaran," ucapnya.

Baca juga : Diduga Ada Pertemuan Pemegang Hak Suara Sebelum Pemilihan Rektor UNS

Untuk itu, Muhammad Waryana Suhendi, SH berharap Pengadilan Negeri Sangatta dapat mengabulkan permohonan klien kami dalam gugatan perdata tersebut sebagai bentuk keadilan bagi warga negara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal