LampuHijau.co.id - Kelompok Tani Manunggal yang diketuai Daniel Sappe melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan tambang batu bara di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Gugatan perdata dari kelompok tani itu ditangani Muhammad Waryana Suhendi, SH, advokat asli Putra Subang merupakan Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Subang.
Baca juga : Keterbatasan Biaya Bukan Penghalang untuk Meraih Cita-cita Setinggi Langit
Muhammad Waryana Suhendi, SH mengatakan gugatan perdata dilayangkan kliennya terhadap perusahaan tambang batu bara karena diduga menyerobot dan merusak lahan garapan kliennya.
"Areal garapan diduga diserobot dan dirusak oleh oknum perusahaan tambang batu bara, sehingga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sangatta," ucapnya di lokasi, Sabtu (05/08/2023).
Baca juga : LBH Pospera Soroti Maraknya Tambang Batu Bara Ilegal
Areal garapan Kelompok Tani Manunggal yang diserobot dan dirusak perusahaan tambang batu bara di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bangalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
"Luas areal garapan yang diserobot dan dirusak perusahaan tambang batu bara mencapai 108 hektar. Gugatan dilakukan karena pihak kelompok tani merasa sangat dirugikan. Areal garapan kelompok tani digusur tanpa pembebasan dan pembayaran," ucapnya.
Baca juga : DPRD dan Kejari Subang Lakukan MoU Terkait Perdata dan Tata Usaha Negara
Untuk itu, Muhammad Waryana Suhendi, SH berharap Pengadilan Negeri Sangatta dapat mengabulkan permohonan klien kami dalam gugatan perdata tersebut sebagai bentuk keadilan bagi warga negara. (MGN)