KPU Kota Depok: 93 Berkas Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Sabtu, 5 Agustus 2023, 18:59 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, mengatakan, berkas 93 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2024 mendatang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Depok Fikri Tamau menyampaikan berkas puluhan Bacaleg tersebut dinyatakan TMS setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 26 Juni-9 Juli 2023.

Baca juga : DPRD Kota Depok Tetapkan 6 Raperda Tahun 2024

"Ada 93 orang Bacaleg di Depok dari sejumlah partai Politik status berkasnya TMS setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan," ungkap Fikri usai rakor verifikasi administrasi rancangan daftar calon sementara di kantor KPU Depok, Sabtu (5/8/2023).

Fikri menyampaikan penyebab berkas puluhan Bacaleg itu dinyatakan TMS akibat tidak sesuainya dokumen yang diupload ke Silon KPU sebagaimana yang di atur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.

Baca juga : Kajari Depok Pimpin Sertijab Kasi Tindak Pidana Umum

"Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini sudah kami sampaikan kepada parpol yang bersangkutan dan Bawaslu Kota Depok," kata dia. Sementara kata dia untuk jumlah Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 721 orang.

"Jumlah seluruh Bacaleg semua Dapil dari 14 partai politik di Kota Depok ada 814 orang. Berkas administrasi yang dinyatakan MS 721 orang. Kemudian 93 orang TMS ," kata Fikri.

Baca juga : Banyak Kesalahan di Dokumen Foto, 699 Bacaleg di Kota Depok Belum Memenuhi Syarat

Tahapan selanjutnya sambung Fikri, KPU Depok bakal melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 6-11 Agustus 2023. HEN

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal