Salah Paham Penjualan Buku Paket di SMAN 2 Kota Serang, Ketua Komisi 5 DPRD Banten : Tidak Ada Pemaksaan

Jumat, 4 Agustus 2023, 20:11 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sempat ada kesalahpahaman terkait penjualan buku paket maupun LKS di SMAN 2 Kota Serang. Kepala SMAN 2 Kota Serang, Mala Leviana, mengklarifikasi soal itu. Katanya, sekolah memberikan layanan peminjaman buku melalui perpustakaan untuk seluruh siswa sedangkan buku paket maupun LKS/modul sebagai referensi sumber belajar tambahan yang disediakan melalui koperasi namun tidak bersifat wajib.

"Bentuk layanan dari koperasi telah disampaikan kepada orang tua melalui rapat orang tua yang disampaikan oleh komite sekolah. Mau silahkan, tidak juga tidak apa apa. Kalau mau beli di luar juga tidak apa apa," ungkap Mala melalui sambungan telepon, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca juga : Partai Buruh Target Raih 10 Kursi DPRD Kabupaten Subang pada Pemilu 2024

Tak sampai disitu, masih kata Mala, sebelumnya untuk informasi buku paket maupun LKS telah dirapatkan terlebih dahulu dengan para wali murid siswa maupun siswi di SMAN 2 Kota Serang.

Inipun, kata dia, adalah program terobosan terbaru dari SMAN 2 Kota Serang, untuk mencerdaskan para siswa maupun siswi agar meningkatkan minat literasi siswa sebagai upaya meningkatkan siswa diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP, SNBT dan lulus Ujian Mandiri serta Sekolah kedinasan lainnya.

Baca juga : Tinjau Proyek SPAM di Kota Tangerang, Komisi V DPR RI Bahas Kebutuhan Air Bersih yang Berpihak Pada Masyarakat

"Karena kita tahun 2023 ini sebanyak 200 siswa lolos di perguruan negeri dan sedang menunggu pengumuman siswa yang diterima melalui jalur mandiri. Semoga jumlah siswa yang diterima di perguruan tinggi atau sekolah kedinasan lainnya tahun depan akan terus bertambah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 5 DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menegaskan, dari hasil klarifikasi bahwa SMAN 2 Kota Serang memberikan layanan buku melalui perpustakaan. Adapun pengadaan buku paket maupun modul/LKS di SMAN 2 Kota Serang sebagai referensi tambahan untuk pengayaan materi pembelajaran sehingga meningkatkan peluang agar masuk ke PTN disamping meningkatkan minat baca dan belajar siswa. Hal itu juga tidak wajib jika terbukti wajib.

Baca juga : Tinjau Jalan Rusak, Wakil Ketua Komisi C DPRD Depok Desak Pemkot Segera Perbaiki

"Saya mendapatkan klarifikasi dan pastikan tidak ada pengadaan buku paket maupun LKS bersifat wajib atau memaksa di SMAN 2 Kota Serang. Kalau ada saya yang langsung mem-follow up untuk ditindak tegas," tuturnya. (0ne)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal