LampuHijau.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok soroti atas kenaikan tarif layanan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kota Depok.
Diketahui, Pemkot Depok menaikan tarif layanan kesehatan di Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kota Depok sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
"Kami akan memanggil Dinas Kesehatan Kota Depok untuk menjelaskan apa dasarnya pemkot menambah biaya berobat ke puskesmas hingga lima kali lipat," ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok, Babai Suhaimi, Kamis (3/8/2023).
Babai Suhaimi mengatakan, kenaikan itu sangat memberatkan rakyat miskin, karena itu pihaknya akan meminta Dinkes mengkaji ulang kebijakan kenaikan harga dari Rp 2.000 menjadi Rp10 ribu.
Baca juga : Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat 2022, Wali Kota Tangsel Bacakan Amanat Kapolri
"Kalau memang dasarnya kuat berdasarkan amanat UU, dan harganya sudah ditetapkan kita harus taat, tapi kalau memang ada aturan yang mengatur berdasarkan amanat UU, namun besaran bayarannya berdasarkan dari kebijakan daerah, alangkah baiknya dilakukan kajian ulang," kata dia.
Menurut Babai, untuk menetapkan harga berobat, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak perlu dilakukan diskusi matang agar kebijakan yang keluar tak menjadi beban masyarakat.
Baca juga : Kejari dan Dinkes Kota Depok Vaksin Covid-19 Secara Gratis Kepada 400 Warga
"Kalau memang sudah menggunakan tarif baru, sebaiknya di kaji ulang, sehingga kenaikannya tidak sampai lima kali lipat," kata Babai. (HEN)