LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Depok tahun 2020 ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Peristiwa pidana ini terkait dengan pengelolaan dana hibah senilai 15 miliar rupiah diberikan oleh Pemerintah Kota Depok kepada Bawaslu kota Depok untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Depok pada tahun 2020.
Baca juga : DPRD Kota Depok Tetapkan 6 Raperda Tahun 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, mengatakan hasil penyelidikan kami menunjukkan adanya peristiwa pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020.
"Oleh karena itu, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana selanjutnya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut," katanya, Jumat (28/7/2023).
Baca juga : Kapolres Cirebon Kota Bagikan Makanan Olahan Daging Kurban kepada Tahanan
Tim jaksa penyidik saat ini, sambung Ubay telah membentuk tim khusus untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut. Tugas tim ini adalah mengumpulkan barang bukti-bukti, alat bukti dan melakukan analisis mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa pidana ini.
"Aktivitas tim saat ini berfokus pada pencarian dan pengumpulan bukti-bukti, kami akan bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas penyidikan," kata dia.
Kejari Depok juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan ini. Semua pihak diimbau untuk memberikan dukungan dan kepercayaan kepada institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
"Hingga saat ini, Kejari Depok belum mengungkapkan identitas atau peran pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya. (HEN)