LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan 6 program pembentukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Tahun 2024 pada Rapat Paripurna masa sidang II tahun 2023, Kamis (27/7/2023).
Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari menuturkan enam Raperda ini sudah disetujui dan selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) di tahun 2024.
Baca juga : KONI Depok Pantau Cabor Prestasi di Permata Cup 2023
Enam Raperda ini sambung Yeti Wulandari lima Raperda dari Pemerintah Kota Depok dan satu Raperda inisiatif DPRD Depok. "Enam rancangan peraturan daerah telah disepakati masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024," ucap Yeti Wulandari.
Yeti Wulandari menyebutkan, enam Raperda tersebut yaitu pertama tentang rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, kedua Penyelenggaraan Keolahragaan, dan ketiga Raperda tentang penyelenggaraan penetapan dan pelestarian Cagar Budaya Kota Depok.
Baca juga : Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023
Lalu keempat Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2025-2045. Kelima Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman. "Keenam Raperda tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah ini inisiatif DPRD Depok," kata.
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono megungkapkan dalam momentum rapat paripurna ini seluruh lembaga Pemerintah Kota Depok melakukan langkah awal yang positif dalam membangun hubungan harmonis dan sinergis antara eksekutif dan legislatif. “
Baca juga : Pemkab Cirebon Optimis Capai Target Penanganan Stunting di Tahun 2024
Terkait pembentukan program peraturan daerah tahun 2024 kami sangat apresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemraperda) yang telah bersama sama dengan Pemkot Depok membahas perda ini,” ucapnya. (HEN)