Pemuda Dikeroyok Hingga Tewas, Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan saat memperlihatkan barang bukti kasus pengeroyokan dan penganiayaan di lapangan apel Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (26/07/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 26 Juli 2023, 21:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy menangkap dua anggota geng motor, RD dan BY karena diduga telah mengeroyok dan menganiaya seorang pemuda dengan senjata tajam.

Pemuda yang dikeroyok dan dianiaya RD dan BY adalah FS. Pemuda berusia 23 tahun tersebut mengalami luka serius dan sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Namun, FS akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan dan Kasat Reskrim Polres Subang Moch AKP Ade Rizki Fitriawan mengatakan kasus itu terjadi pada Selasa, 11 Juli 2023, sekitar pukul 20.30 wib.

Malam itu, kelompok korban menggunakan kendaraan bermotor dengan memblayer saat melintas depan kelompok pelaku, sehingga kelompok pelaku tersinggung kemudian mengejar kelompok korban.

Baca juga : Dua Kali Beraksi di Subang, Dua Pencuri Spesialis Mobil Pikap Diciduk Polisi

Akhirnya, lanjutnya, kelompok pelaku berhasil menghentikan kelompok korban di Jalan Raya Kalijati - Cipeundeuy tepatnya di wilayah Kampung Cijoget, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

"Kelompok korban meminta melepas jaket yang dikenakan pelaku. Saat itu juga terjadi keributan antara korban dengan pelaku," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, pada Rabu (26/07/2023).

Pelaku, tambahnya, mengeluarkan celurit dari balik jaket yang dipakainya. Kemudian pelaku menyabitkan celurit ke rusuk sebelah kiri korban yang menembus ke paru-paru, sehingga korban langsung tersungkur.

"Korban sempat berada di rumah sakit kurang lebih enam hari dirawat kemudian dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan kami menangkap dua pelakunya," ujarnya.

Baca juga : Anggota Linmas RW07 Ditusuk Hingga Kritis, Tibsar Pasar Kemirimuka Minta Pelaku Segera Ditangkap

Untuk dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal kurungan 5 tahun 6 bulan.

Dari kejadian ini, Polres Subang mengimbau untuk tidak ada lagi segala bentuk geng motor maupun premanisme di wilayah hukum Polres Subang.

"Apabila rekan-rekan atau masyarakat menemukan tanda-tanda akan terjadinya perbuatan melawan hukum baik premanisme maupun segala bentuk geng motor yang mengganggu Kamtibmas silakan melapor ke Polres Subang," ujarnya.

Polres Subang, lanjut mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut, akan menindak tegas tanpa pandang bulu segala bentuk yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Subang.

Baca juga : Rawan Kecelakaan, Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Diputar Balik Polisi

"Kami berharap ini merupakan yang terakhir jadi jangan coba-coba siapapun itu geng motor atau preman membuat gaduh wilayah hukum Polres Subang karena akan ditindak tegas," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal