Dua Kali Beraksi di Subang, Dua Pencuri Spesialis Mobil Pikap Diciduk Polisi

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan saat meminta keterangan kepada tersangka kasus curat di lapangan apel Mapolres Subang, Rabu (26/07/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 26 Juli 2023, 19:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap dua pencuri spesialis mobil pikap, MM dan KW yang beraksi di wilayah Desa/Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Dari mereka, polisi berhasil sita sejumlah barang bukti.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan mengatakan mereka berangkat dari Bogor menuju Subang untuk mencari target.

Baca juga : Warga Blanakan Jadi Korban TPPO, Disnakertrans ESDM Subang Diminta Gencar Sosialisasi Prosedur Jadi PMI

Mereka begitu sampai di wilayah Desa/Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang melihat ada mobil pikap yang terparkir di garasi rumah. Satu tersangka kemudian melihat situasi, dan satunya mulai beraksi.

"Tersangka kemudian memotong dan menyambungkan beberapa kabel mobil pikap, sehingga dalam waktu 10 menit mobil menyala," ucap Kapolres Subang di Mapolres Subang, Rabu (26/7/2023).

Baca juga : Warga Lapor ke Kapolres Subang, 3 Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Diringkus Polisi di Cipeundeuy

Mereka saat beraksi dilengkapi juga dengan kunci leter T. Tak lama, mobil pikap berhasil dikuasai kemudian dibawa kabur oleh dua tersangka. Korban begitu paginya kaget lihat mobil pikap sudah raib dari tempatnya.

Korban selanjutnya melapor kepada polisi. Dari hasil penyelidikan berhasil menangkap MM dan KW. Dari pengakuan tersangka, mereka baru dua kali melakukan pencurian mobil pikap di wilayah Kabupaten Subang.

Baca juga : Jaga Kesehatan Jasmani dan Rohani, Kapolres Subang Gowes Sambil Bagikan Sembako

"Mereka mengaku mobil pikap hasil curian dijual seharga Rp10 juta yang kemudian dibagi dua yang masing-masing Rp5 juta. Mobil dijual di Blanakan. Mereka mengaku hanya mencuri mobil pikap," ucapnya.

Akibat aksinya tersebut, lanjut Kapolres Subang, dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka ditahan di Rutan Mapolres Subang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal