LampuHijau.co.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang dilengkapi dengan Anjungan Progresif Mandiri (APM) bagi wajib pajak (WP) yang ingin mengecek kepemilikan kendaraan atas namanya.
Kepala P3DW Subang Lovita Andriana Rosa, melalui Kepala Seksi Pendapatan P3DW Subang Ahmad Zayiddin mengatakan WP sangat mudah dalam menggunakan APM yang berada di kantor P3DW Subang.
Baca juga : Warga Subang Jadi Korban TPPO, Partai Gelora Desak Polisi Tindak Tegas Pelakunya
Caranya, kata Zayiddin, WP cukup dengan menempelkan e-KTP dan sidik jari ke mesin APM. Informasi tentang kendaraan, dan data lainnya akan terdeteksi secara otomatis dalam waktu cukup singkat.
Mesin APM tersebut, tambahnya, bisa digunakan oleh masyarakat atau wajib pajak kendaraan secara mandiri atau dengan bimbingan petugas P3DW Subang.
Baca juga : Rabu Pagi, Polres Subang Adakan Pasar Murah di Bawah Flyover Pamanukan
"Mesin APM tersebut mampu mendata, sekaligus memblokir kendaraan yang tidak lagi dikuasai pemiliknya atau sudah dipindahtangankan," ucapnya.
Mesin APM, lanjutnya, baru tersedia di P3DW Subang, sementara itu untuk di outlet-outlet Samsat lainnya belum tersedia.
Baca juga : Polres Subang Amankan 33 Pelajar Hendak Tawuran Berikut 3 Senjata Tajam
Menurutnya, mesin APM disedikan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus untuk mempermudah WP agar tidak terkena pajak progresif kendaraan, saat melakukan transaksi bayar pajak kendaraan.
Selain itu, tambahnya, mempermudah Kantor P3DW Subang, dalam mengecek perkembangan kendaraan bisa terpantau, apakah sudah berpindah tangan, atau tidak lagi dikuasai oleh pemiliknya. (MGN)