LampuHijau.co.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan terkait Rumsari yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Irak.
Warga Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tersebut meminta tolong kepada Presiden Jokowi melalui video yang kemudian viral melalui media sosial (medsos) TikTok.
Rumsari dalam video yang viral tersebut mengaku sedang sakit dan ingin pulang, tapi dipaksa bekerja oleh agensi yang berada di Irak. Selain itu, gajinya selama 19 bulan diduga dirampas oleh agennya.
Baca juga : Projo Subang Desak Usut Tuntas Kasus Warga Blanakan Jadi Korban TPPO
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizki Fitriawan membenarkan Polres Subang melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.
"Satreskrim Polres Subang sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut," ucap AKP Moch Ade Rizki Fitriawan saat berada di Kantor Satreskrim Polres Subang, pada Jumat (21/07/2023).
Selain penyelidikan, tambahnya, Polres Subang telah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans ESDM Kabupaten Subang, Kementerian Luar Negeri dan BP2MI untuk pemulangan Rumsari ke Tanah Air.
Baca juga : Miris Sekali, Bupati Subang tidak Tahu Warganya Jadi Korban TPPO di Irak
Kisah pilu Rumsari menjadi perhatian banyak pihak. Mulai dari Sekretaris DPC PDI Perjuangan Subang yang juga Ketua TMP Jawa Barat Niko Rinaldo, dan politisi Partai Buruh Subang Melinda Solihati Mulyadi.
Selain itu, politisi Partai Gerindra Subang Retno Noviastuti, Ketua MAP Social Humanity Subang Ahmad Hidayat, dan Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Subang Lina Mardwiana Wati.
Tak hanya itu, Wakil Ketua DPC PKB Subang A. Fauzi Ridwan dan Ketua AMPAR Asep Maulana, dan Ketua DPC Projo Kabupaten Subang Thomas Agung RE.
Baca juga : Warga Subang Jadi Korban TPPO, AMPAR: Mengerikan, Harus Segera Diselamatkan
Mereka minta Rumsari segera dipulangkan ke Tanah Air, dan pelakunya ditindak tegas polisi. Selain itu, instansi terkait melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak jadi korban TPPO di kemudian hari. (MGN)