LampuHijau.co.id - Aliansi Masyarakat Pantura (AMPAR) desak semua stakeholder terkait bergerak cepat memulangkan warga Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rumsari dari Irak ke Tanah Air.
Selain bergerak cepat untuk memulangkan Rumsari yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juga menindak tegas pelakunya tanpa pandang dulu agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Penderitaan Rumsari terekam dalam video viral di media sosial. Rumsari mengaku sedang sakit dan ingin pulang, tapi dipaksa bekerja oleh agen. Selain itu, gajinya selama 19 bulan diduga dirampas oleh agennya.
Ketua AMPAR Asep Maulana mengatakan kembali adanya pekerja migran Indonesia (PMI) teraniaya tentu sangat miris. Karena kejadian ini terulang kembali dengan korbannya warga Kabupaten Subang.
"Sangat miris melihat, mendengar dan menyaksikan betapa warga Subang yang berada di Irak meminta tolong dengan begitu nestapanya," ucap Asep Maulana kepada Lampu Hijau, tadi malam.
Hal ini, kata Asep, tentu perlu penanganan serius dan menyeluruh, tidak hanya penanganan ketika adanya permasalahan tapi harus dari hulu sampai hilir.
Penanganan dari hulu sampai hilir, tambah Asep, artinya, pemerintah harus hadir karena walau bagaimana pun korban TPPO di Irak, yang meminta bantuan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Korban di luar sana dengan keterbatasan beliau tentunya menjadikan suasana yang mengerikan bagi saya. Sekali lagi, pemerintah harus hadir, ketika warganya membutuhkan," ucap Asep.
Baca juga : Warga Subang Jadi Korban TPPO, Partai Gelora Desak Polisi Tindak Tegas Pelakunya
Menurut Asep, kehadiran pemerintah yang pertama tentu Rumsari segera selamatkan dan dipulangkan dari Irak ke Tanah Air.
"Saya berharap semua stakeholder terkait dengan PMI bergerak cepat demi kemanusiaan dan nama baik Indonesia, jangan tebang pilih, jangan hanya pangkas dari atas tapi dari akar permasalahannya sehingga tidak terulang kembali," ucapnya.
Selain itu, tambah Asep, Disnakertrans ESDM Subang harus menerapkan aturan sesuai dengan perundang-undang yang berlaku, jangan pernah abu-abu terhadap agen atau makelar calon PMI.
Kalau ada kelonggaran, kata Asep, tentu akan kembali melihat, mendengar dan menyaksikan kejadian-kejadian serupa seperti yang dialami oleh Rumsari.
Baca juga : Warga Blanakan Jadi Korban TPPO, Polres Subang Didesak Tindak Tegas Pelakunya
"Saya berharap Disnakertrans ESDM Subang dan pemerintah pusat bersama pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas semua praktek-praktek TPPO. Semua harus diberantas," pintanya.
Asep pun memuji Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu kemarin sudah melakukan tindakan-tindakan signifikan, bagus dan luar biasa karena beberapa agen PMI ilegal berhasil dipenjarakan.
"Hal tersebut tentunya hasil kolaborasi luar biasa Disnakertrans ESDM Subang, pemerintah pusat dan pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan dari akarnya," pungkasnya. (MGN)