LampuHijau.co.id - Pria paruh baya, DR ditangkap penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Warga Cirebon, tersebut ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja berusia 19 tahun, sebut saja, Cinta.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton membenarkan penangkapan terhadap pria berusia 50 tahun, DR diduga melakukan pencabulan.
Baca juga : Kenalan Lewat MiChat, Pemuda 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur
"DR terbukti mencabuli korbannya yang merupakan gadis berusia 19 tahun. Aksi tersebut dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023," ucap Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, kemarin.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Baca juga : Sinergitas TNI - Polri Jaga Kamtibmas Ciawitali Glamping Serangpanjang
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (MGN)