LampuHijau.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Subang mendesak Polres Subang menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Desakan tersebut seiring dengan adanya warga Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Rumsari, diduga jadi korban TPPO. Rumsari terjebak di Irak, dan minta dipulangkan ke Tanah Air.
Rumsari yang mengaku sedang sakit dan ingin pulang, tapi dipaksa bekerja oleh agen di Irak. Selain itu, gajinya selama 19 bulan diduga dirampas oleh agen. Pengakuan Rumsari melalui video viral di media sosial.
Berita Terkait : Syukuran Kembali Jadi Anggota DPRD Subang, Eni Garyani Kenalkan Pasangan RELIGIUS kepada Ratusan Relawannya
Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Subang Lina Mardwiana Wati mengatakan perlakuan tidak baik terhadap pekerja migran Indonedia (PMI) bukan pertama, ini terus berulang dan menjadi masalah yang klasik bagi negeri ini.
Padahal, lanjut Lina, PMI bisa disebut sebagai pahlawan devisa. Artinya, keberadaan PMI sangat membantu negara dalam meningkatkan roda perekonomian negara dalam bentuk remitansi.
"Adanya perlakuan yang tidak baik terhadap PMI lebih karena banyaknya PMI ilegal. Mengapa sampai saat ini masih banyak PMI ilegal? Hal ini tentunya banyak faktor penyebabnya," ucap Lina Mardwiana Wati kepada Lampu Hijau, tadi malam.
Berita Terkait : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Ayah Anak Derita TBC Paru di Rawabadak
Menurut Lina, penyebabnya, pertama masih dirasa sulitnya dalam mengurus administrasi PMI, sehingga banyak yang melalui jalan pintas. Kedua, banyak PMI tidak memahami prosedur yang benar.
Faktor ketiga, lanjut Lina, PMI menjadi komoditas menguntungkan, sehingga dimanfaatkan oleh sebagian orang yang diberangkatkan dengan mudah melalui jalan non prosedural atau ilegal.
Kempat, tambahnya, penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia tidak membuat jera, sehingga para pelaku akan berulang melakukan perdagangan manusia dengan menjadikan PMI ilegal.
Berita Terkait : Kadinkes Subang Sosialisasi Pencegahan Stunting kepada Ratusan Anggota Muslimat NU
Oleh karena itu, kata Lina, kepolisian agar menindak tegas terhadap pelaku TPPO yang korbannya Rumsari. "Polres Subang harus menindak tegas pelaku TPPO, agar jera dan tidak mengulangi kembali," ujarnya.
Lina pun berharap keseriusan pemerintah dalam membuat kebijakan yang lebih baik agar dapat melindungi setiap Warga Negara Indonesia (WNI), khusus untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang.
"Semoga menjadi catatan penting, karena warga Subang banyak menjadi PMI, maka harus lebih banyak memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang cara yang benar jika hendak jadi PMI," ujarnya. (MGN)