Kenalan Lewat MiChat, Pemuda 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan di Mapolresta Cirebon, Selasa (18/07/2023). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 18 Juli 2023, 18:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemuda berusia 27 tahun, SR harus merasakan dinginnya balik jeruji besi. Warga Cirebon, Jawa Barat, tersebut berada di balik jeruji besi karena diduga mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya, Cinta.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, SR yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Baca juga : Palsuin Surat Tanah, Bekas Kades dan Anak Buah Diciduk Polres Tangkot

Menurut dia, SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu (21/6/2023) kira-kira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai. Bahkan, tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.

"Awalnya, tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya," kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Selasa (18/7/2023).

Baca juga : Ban Mobil Bocor Saat Arus Balik, Pemudik Dibantu Anak Buah AKBP Sumarni

Ia mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah. Sehingga langsung menanyakannya dan barulah korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka.

Pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.

Baca juga : Polsek Sagalaherang Bersama Pemdes Sagalaherang Kidul Santuni Anak Yatim Piatu

"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal