LampuHijau.co.id - Mahija Abhinaya Paramesti (MAP) Social Humanity desak Polres Subang mengambil langkah tegas untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tindak tegas terhadap pelaku TPPO seiring adanya warga Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Rumsari, diduga jadi korban TPPO. Rumsari terjebak di Irak, dan minta dipulangkan ke Tanah Air.
Rumsari yang mengaku sedang sakit dan ingin pulang, tapi dipaksa bekerja oleh agen di Irak. Selain itu, gajinya selama 19 bulan diduga dirampas oleh agen. Pengakuan Rumsari melalui video viral di media sosial.
Baca juga : Warga Subang Jadi Korban TPPO, Politisi Partai Buruh: Pelaku Harus Dihukum Setimpal
"Saya berharap Kepolisian mengambil langkah tegas untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap pelaku TPPO," ujar Ketua MAP Social Humanity Ahmad Hidayat, pada Selasa, 18 Juli 2023.
Menurut Ahmad Hidayat, tindakan tegas terhadap pelaku TPPO sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Mengingat maraknya TPPO dan korbannya terus berjatuhan.
Selain itu, kata Ahmad Hidayat, pemerintah juga harus terus melakukan tindakan preventif untuk mencegah jatuhnya korban-korban baru dari pelaku TPPO.
"Kasus perdagangan orang di Subang khususnya dan umumnya di Indonesia dinilai dapat diminimalisir apabila ada kesadaran bersama terhadap persoalan ini," ucap Ahmad Hidayat.
Ia mengingatkan apabila menemukan indikasi calon pekerja migran Indonesia melalui jalur non prosedural atau tahu tempat penampungan yang ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib.
"Masyarakat harap berhati-berhati juga jika ada tawaran melalui media sosial seperti facebook, instagram dan lain-lain. Kita harus lebih teliti jangan sampai jadi korban TPPO," pesan Ahmad Hidayat. (MGN)