LampuHijau.co.id - Bekas Kepala Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial AM dan pegawainya berinisial AS ditangkap polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah. Kini keduanya sudah ditahan kepolisian.
Penangkapan kedua oknum perangkat desa itu dibenarkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul Jana. "Saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres," jelas Jana dalam keterangan persnya, Senin (17/7/2023).
Baca juga : Polsek Pusakanagara Menjuarai Dua Perlombaan Tingkat Polres Subang
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Jana mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat penting.
Karena perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga : Kepergok Mau Tawuran, 14 ABG dan 1 Abang-abangan Diciduk Polisi
Terbongkarnya perbuatan perangkat desa ini setelah adanya laporan warga inisial E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat.
Setelah di cek dokumen tersebut oleh Sekretaris Desa, bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022.
Baca juga : Janda Satu Anak Bahagia Rumah Reyotnya Disulap Kapolres Subang Jadi Layak Huni
"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut," pungkas Kompol Jana. (WAH)