Buat Para Kepsek, Walkot Tangerang Ancam Sanksi Sekolah yang Plonco Siswa Baru

Minggu, 16 Juli 2023, 15:50 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah melarang keras adanya kegiatan yang bersifat perploncoan ataupun perundungan yang dilakukan oleh sekolah di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dimulai 17-20 Juli 2023.

"Sekolah harus melaksanakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menyenangkan bagi para siswa," ujar Arief di Alun- Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Minggu (15/7).

Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparat Desa

Terkait MPLS, lanjut wali kota, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan aturan dan penjelasan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 800/Kep.163-Dispendik/2023.

Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pemahaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Baca juga : Kembali Dapat WTP, Walikota Serang Tegaskan Persoalan yang Ditemukan Bisa Cepat Diselesaikan

"Jadi silahkan sekolah mengemasnya dengan cara - cara yang kreatif dan baik, agar para siswa-siswi baru bisa merasa aman dan nyaman di sekolah," pesannya.

Arief mengaku tak segan untuk memberikan sanksi bagi sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP yang kedapatan melakukan tindakan yang berbau perploncoan di masa MPLS.

Baca juga : Jumat Curhat Akhir Ramadhan, Kapolsek Sagalaherang Serap Aspirasi Masyarakat

"Bagi sekolah yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas," tegas wali kota. (WAH)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal