LampuHijau.co.id - Seorang pengacara menyoroti layanan di Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Selatan yang mengecewakan.
Dicky Tambatua Silalahi selaku kuasa hukum dari Handoko Budihardjo mengaku kecewa dengan layanan BPN Kota Tangerang Selatan yang merugikan kliennya.
Dicky Tambatua Silalahi menjelaskan kronologi yang dialami kliennya.
Menurutnya, kliennya awal mengajukan SKPT di BPN Kota Tangerang Selatan. Namun, sampai berbulan- bulan, pengajuannya tidak pernah ditanggapi BPN, bahkan disebut hilang.
"Jadi, pada tanggal 27 Februari 2023 klien mengajukan SKPT untuk mengecek status apakah masih terblokir. Karena ada pihak yang melakukan roya pada November 2022, sedangkan masih ada gugatan di PN Pusat tertanggal 28 September 2022," kata Dicky dalam keterangan rilisnya Sabtu 15 Juli 2023.
Hasilnya, kata Dicky, keluar pada tanggal 4 Maret 2023 dengan status clear tanpa blokir dan tanpa riwayat perkara, tapi baru bisa diambil tanggal 6 Maret 2023.
Pada tanggal 7 Maret 2023, kata Dicky, kliennya membuat lagi SKPT sekalian melampirkan surat blokir dan gugatan, tapi tidak bisa memperoleh surat perintah setor, karena ada pihak yang melaksanakan roya lagi. Ini disebabkan BPN bertindak aktif meminta ke pengadilan untuk melaksanakan balik nama atas permohonan tergugat.
Baca juga : Kang Jimat Melakukan Peletakan Batu Pertama Pasar Inpres Pagaden Subang
"Dari jam 8 pagi menunggu, akhirnya jam 4 sore SPS tersebut baru selesai, karena roya dibatalkan," kata Dicky.
Hasilnya, katanya, klien terima SKPT pada tgl 27 Maret 2023 tetap tidak terblokir dan tidak ada riwayat kasus, padahal BPN dan yang mengajukan roya semua tergugat dan turut tergugat.
"Pada tanggal 27 maret 2023, klien ketemu dari seksi sengketa, disuruh buat lagi SKPT dengan memberikan copy gugatan kembali serta surat blokir kembali dikarenakan hilang atau tidak terima. Padahal ada bukti tanda terima per 7 Maret 2023," katanya.
Kemudian, kata Dicky, pada 31 Maret 2023, ia bertemu bagian sengketa dan disuruh membuat SKPT lagi pada 4 April 2023, tapi hasilnya tetap saja tidak terblokir hanya tercatat riwayat kasus gugatan. Itu ia terima pada tanggal 8 Mei 2023 .
"Kemudian, kami buat lagi SKPT karena memasukan akta banding pada tgl 19 Mei 2023. Seperti biasa lampiran 13, surat kuasa, foto kopi KTP dan foto kopi sertifikat serta foto kopi akta banding. Hasilnya pada tanggal 23 Mei 2023, SKPT tersebut keluar tanpa ada catatan blokir maupun pencatatan akta banding. Kita bertanya ke bagian SKPT dan di suruh cek ke SKPT, namun tidak tercatat di aplikasi," tuturnya.
Kemudian pihaknya datang lagi pada tanggal 6 Juni 2023, untuk memasukan SKPT, tapi disuruh ketemu dulu dengan koordinator SKPT tapi tidak ketemu, berkas SKPT pun ditolak.
"Tanggal 14 Juni, kami memasukan surat kembali ke customer servis, sesudah itu seminggu kemudian kami ketemu dengan bagian sengketa. Surat kami disuruh ganti dan di tambahkan status aquo pada tanggal 23 Juni 2023, katanya masalah pelayanan bagian SKP (Sengketa Konflik Perkara) tidak ikut campur," sebut Dicky.
Baca juga : Kapolres Cirebon Kota Bagikan Makanan Olahan Daging Kurban kepada Tahanan
Pada tanggal 5 juli 2023, kliennya memasukan berkas kembali untuk SKPT.
Tanggal 7 Juli 2023, pada waktu mau mengambil SPS, kliennya tidak bisa, karena sudah diroya, dan di suruh ke bagian roya.
"Katanya ada permohonan dari Julfree/Melania pada tanggal 26 Mei 2023, karena ada nota dinas dari SKP untuk menghapus HT walaupun ada perkara. Dan roya tersebut selesai pada 27 Juni 2023," yambahnya.
Pada 10 Juli, kliennya kembali ke BPN dan memperoleh informasi bahwa sudah terjadi roya. “Kita tidak bisa buat apa-apa. SKP tidak pernah terima berkas dari pelayanan, tapi pelayanan bilang ada surat dinas dari SKP untuk melakukan hal roya tersebut.”
"Pada 11 juli 2023, kami datang kembali ke BPN berbicara dengan koordinator SKPT, lalu disuruh selesaikan dengan bagian sengketa, karena pencatatan dari SKP belum selesai dan belum tercatat di buku tanah, maka roya itu dijalankan," ungkap Dicky.
Kemudian, kata Dicky, pihaknya bertemu bagian SKP, mereka bilang setuju surat relass banding sudah terima jadi sudah dicatat di aplikasi.
"Kita dibilang salah mengirim surat. Bagian pelayanan untuk akta banding karena bukan bagiannya. Itu lucu banget kan. Dari pelayanan ke SKP, dari SKP ke pelayanan. Seperti pingpong, kalau memang salah kenapa diterima berkas foto kopi akta banding yang kami lampirkan pada 19 Mei 2023, tanpa menginformasikan bahwa harus dikirim ke CS dan SKP, karena kita sebagai orang awam harusnya BPN yang memberitahukan kemana-mananya. Kalau petugas di BPN saja tidak tahu bagiannya, apalagi kami orang awam. Mereka berkata proses balik nama belum diajukan jadi mereka akan berhati hati dan mengusahakan agar tidak terjadi, karena sudah tercatat banding di aplikasi BPN," kata Dicky.
Baca juga : Tingkatkan Layanan Digital, Bank DKI dan DPD Perbarindo Kolaborasi Hadirkan Abank BPR
"Katanya BPN hanyalah pelayanan pencatatan berkas, tapi yang kita lampirkan bisa tidak tercatat. Sementara pihak lain tanpa susah payah mungkin hanya by phone bisa melakukan segalanya dengan mudah tanpa perlu mengganti berkas baru dan tanggal bisa di tip ex setiap saat, tidak seperti kita yang setiap aply harus menggunakan data baru," tambahnya.
Menurut Dicky, keterangan setiap bagian di BPN berbeda beda.
"Yang satu mengatakan ada kasus tidak bisa dilakukan apapun, bagian Lain bisa saja, bahkan bagian sengketa dengan aktif memohon ke pengadilan pada Februari 2023 untuk melakukan balik nama, di mana pengadilan itu menolak tidak berwenang, padahal mereka semua tergugat dan turut tergugat," ujar Dicky.
Pada tanggal 13 Juli, BPN berjanji utuk menindaklanjuti surat-surat yang bisa hilang.
"Katanya surat tersebut salah nomor haknya. Kami rasa itu bukan alasan, karena kami melampirkan gugatan dan tertera jelas nomor hak di situ. Walaupun salah harusnya BPN merespon surat kami untuk memberitahukan ada kesalahan atau tidak. Dan kami minta BPN membuat surat pembatalan atas roya yang terjadi yang telah kami kirimkan pada tanggal 14 juli 2023," tandasnya. (WAH)