LampuHijau.co.id - Sidang lanjutan atas kasus penusukan sopir taksi online hingga tewas yang dilakukan oknum Polisi HS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan Silalahi menghadirkan dua saksi dari keluarga terdakwa. JPU menghadirkan Marta Oktavianus Sitanggang sebagai saksi.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi mengakui, bahwa dirinya adalah kakak kandung dari HS. "Pihak Kepolisian tahu nomor kontak saya dari orang tua di Jambi yang saat itu menanyakan, apakah ada anggota keluarga HS yang tinggal di pulau Jawa. Oleh karena itu nomor kontak saya diberikan ke pihak Kepolisian," kata Marta saat memberikan keterangan, Senin (10/7/2023).
Saksi menambahkan, HS terakhir menghubungi dirinya pada Senin sekira pukul 04.00 WIB. Telepon HS oleh saksi tak diangkat dikarenakan saat itu dia sudah tertidur, sehingga saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan HS.
Berita Terkait : Kuasa Hukum Demokrat Cecar Saksi dari Golkar dan PAN
Menurutnya, saksi terakhir berkomunikasi dengan HS mengatakan, bahwa dia akan mengantarkan pesanan mobil Abang ke Jambi. "Adik saya seorang anggota Polisi dan kesehariannya berperilaku baik dan saya tidak tahu kalau adik saya ada masalah terkait dengan permainan judi online," imbuhnya.
Sementara Paman dari terdakwa HS, Hendri Wilian Sitanggang menerangkan, dia mengetahui kasus ini saat teman kerja HS menghubunginya menanyakan keberadaan keponakannya tersebut. Saksi menjawab, bahwa HS sudah delapan hari lalu pergi dari rumahnya yang terletak di Cibarusa, Bekasi dengan meminjam sepeda motor miliknya.
"HS pertama kali datang ke rumah saya sehabis pulang kerja. Dia dinas di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Berita Terkait : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Depok, Argiyan Peragakan 30 Adegan
Sepeda motornya, sambung saksi, ditemukan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, saat petugas menghubunginya. "Sepeda motor saya dijadikan barang bukti oleh pihak Kepolisian. Kalau STNK dan BPKB ada sama saya," ungkapnya.
JPU Tohom saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya menghadirkan dua saksi dari Keluarga terdakwa dikarenakan untuk pembuktian. "Benar, dua saksi itu masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan keterangannya ada di dalam BAP. Para saksi juga merasa tak keberatan saat diambil sumpahnya," tuturnya.
Tohom menambahkan, keterangan dua saksi tersebut oleh terdakwa, dibenarkan. Terdakwa tidak merasa keberatan atas kesaksian tersebut. "Untuk sidang selanjutnya, agendanya masih pemeriksaan saksi. JPU nanti akan mengupayakan menghadirkan saksi yang memesan mobil dari terdakwa," pungkasnya.
Berita Terkait : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok, Jaksa Turut Menyaksikan
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Tohom menjerat perbuatan HS dengan pasal berlapis. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair, Pasal 339 KUHP Subsidair, Kesatu, Pasal 338 KUHP atau, Kedua Pasal 365 ayat (3) Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP," kata Tohom saat pembacaan surat dakwaan, Rabu 14 Juni 2023 lalu. HEN