Gerebek Dua Warung di Jalancagak, Polres Subang Sita 737 Botol Miras

Personel Satreskoba Polres Subang gerebek warung penjual miras di Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu (8/7/2023) malam. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 9 Juli 2023, 08:11 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskoba Polres Subang menggerebek dua warung penjual minuman keras (miras) di Kampung Gamblung, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (8/7/2023) malam.

Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat melalui WhatsAap (WA) tentang peredaran miras.

Baca juga : Semburan Api Padam saat Kapolda Jabar Kunker ke Polres Subang

Dari informasi tersebut, Satreskoba Polres Subang melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, miras tersebut berasal dari sebuah warung milik, RN (50) dan NN (59). Benar saja, ditemukan ratusan botol miras tanpa izin edar di dalam warung tersebut.

"Jumlah yang disita 737 botol miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. Dua pemilik warung menjual miras masih menjalani pemeriksaan," kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Indramayu tersebut.

Baca juga : Polwan Pentaskan Sisingaan Bukti Polres Subang Lestarikan Seni Tradisional

Akibat perbuatannya, RN (50) dan NN (59) dijerat dengan Perda Kabupaten Subang No 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal