LampuHijau.co.id - Polda Jabar memecat AKP SW melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terjerat kasus penipuan dengan modus penerimaan anggota Polri yang kerugiannya Rp310 juta yang korbannya tukang bubur.
Kapolda Jawa Barat Irjen (Pol) Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Ibrahim Tompo mengatakan AKP SW yang merupakan mantan Kapolsek di Cirebon, tersebut sudah dipecat.
Baca juga : Lebih Baik dari yang Lainnya, Mapolsek Pusakanagara Dipuji Kapolres Subang
"Selasa, 28 Juni 2023, dilakukan sidang kode etik dengan hasilnya bersangkutan PTDH," ucap Kombes (Pol) Ibrahim Tompo saat dampingi Kapolda Jabar kunjungan ke Mapolres Subang, pada Selasa (4/7/2023).
AKP SW, lanjut Kombes (Pol) Ibrahim Tompo, banding terhadap putusan sidang kode etik tersebut. "Masih menunggu pengajuan untuk bandingnya, kemudian dilakukan sidang lanjutan," ucapnya.
Baca juga : Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Cibogo Dengar Keluhan Warga Desa Padaasih
Meski demikian, tegas Kombes (Pol) Ibrahim Tompo, perkara pidana terhadap AKP SW tetap berjalan. "Perkara pidananya tetap berjalan, meski proses sidang kode etiknya belum selesai," ucapnya.
Menurutnya, kejadian penipuan modus penerimaan anggota Polri harus menjadin hal yang perlu diperbaiki bersama agar dikemudian hari tidak terulang kembali.
Baca juga : Dave Laksono Ajak Kader Golkar di Cirebon Bersatu Sukseskan Pemilu 2024
"Yang paling perlu dipahami masyarakat bahwa sistem dan mekanisme penerimaan polisi adalah mekanisme yang tidak bisa ditembus oleh pengaruh subjektivitas seseorang," tegasnya.
Jadi, tegas Kombes (Pol) Ibrahim Tompo, siapapun tidak bisa mempengaruhi, sehingga apabila ada orang menjanjikan bisa mengurus masuk polisi itu adalah kebohongan oleh orang tersebut, dan dipastikan itu upaya penipuan. (MGN)