LampuHijau.co.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, melarang panitia kurban dan masyarakat umum untuk tidak membuang limbah hewan kurban sembarangan terutama ke badan air agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
"Membuang limbah kurban sembarangan praktik yang berbahaya bagi lingkungan. Limbah hewan kurban ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," kata Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman di Depok, Selasa (27/6/2023).
Baca juga : Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK, Kapolres Subang Cek Pasar dan Peternakan
Abdul Rahman mengatakan badan air yang terdiri dari got, selokan, kali ataupun sungai harus dijaga tetap bersih dan tidak tercemar limbah.
"Limbah (hewan kurban) tersebut dapat dikuburkan," kata Abdul.
Baca juga : Polsek Pabuaran Beri Bantuan Puluhan Alquran ke Masjid dan Yayasan
Abdul Rahman menambahkan berdasarkan surat edaran Wali Kota Depok terkait Idul Adha 1444 H. Pihak panitia kurban harus menyediakan fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan air bersih yang mencukupi.
"Limbah hewan dikumpulkan, didisinfeksi, lalu dimasukkan ke dalam karung. Kemudian menyediakan fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi," kata dia.
Baca juga : Kapolsek Pabuaran Berikan 30 Alquran ke Musola Miftahul Hidayah Desa Siluman
Terkait pendistribusian daging hewan kurban Abdul menambahkan panitia kurban harus menggunakan kemasan ramah lingkungan sebagai wadah daging dan jeroan.
"Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah kurban kita makin lebih berkah,” ucapnya. HEN