Sengaja Tak Setorkan PPN Hingga Milyaran Rupiah, Kejari Depok Tahan Dua Orang Kakak Beradik

Kamis, 22 Juni 2023, 21:09 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dan menahan dua orang kakak beradik kasus tindak pindana perpajakan. Tersangka Achmad Arief Sardjono dan Achmad Arief Martono yang menjabat sebagai Direktur PT. Timbul Mas Raya dan PT. Arief Mitra Raya yang secara sengaja tidak meyetorkan pajak pertambahan nilai dan tidak menyampaikan SPT masa PPN.

"Achmad Arief Sardjono dan Achmad Arief Martono telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin saat ditemui di ruangannya, Kamis 22 Juni 2023.

Baca juga : Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Jaksa Kejari Depok Tuntut Terdakwa Rizky Pidana Mati

Untuk perbuatan dua tersangka, sambungnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Tersangka Achmad Arief Sardjono diduga melakukan aksinya melalui Wajib Pajak PT. Timbul Mas Raya NPWP 73.130.240.2-412.000 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046,00," ungkapnya.

Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan Karanganyar

Sedangkan perbuatan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka Achmad Arief Martono diduga melalui Wajib Pajak PT. Arief Mitra Raya NPWP 31.633.286.5-412.000 pada kurun waktu masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2017 yang telah menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp 894.316.420,00.

"Kedua tersangka merupakan Kakak beradik kandung dan kami titip di rumah tahanan Cilodong. Jabatan masing-masing tersangka adalah Direktur Utama perusahaan ," HEN

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal