Polres Subang Tangkap Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal di Samping Hotel Hegar

Buruh asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, AS (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang di Jalan Raya Dawuan samping Hotel Hegar, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Senin, 19 Juni 2023, sekitar jam 19.30 wib. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 20 Juni 2023, 18:35 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Buruh asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, AS (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang di Jalan Raya Dawuan samping Hotel Hegar, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Senin, 19 Juni 2023, sekitar jam 19.30 wib.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, M.H mengatakan penangkapan pelaku berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Dawuan, kemarin malam.

Baca juga : Polres Subang Tangkap Empat Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar

Dapat laporan tersebut, kata AKBP Sumarni, kemudian memerintahkan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dipimpin AKP Heri Nurcahyo, IPTU Hartono, IPDA Tatang Suryaman, dan IPDA Abdul Azis Salam meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan.

"Begitu tiba di lokasi, benar saja ada orang yang sedang menjual sedian farmasi tanpa izin. Dari pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti," ucap AKBP Sumarni.

Baca juga : Polisi Ringkus 2 Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal di Cibogo dan Subang

Barang buktinya berupa delapan strip atau 80 butir sediaan farmasi jenis tramadol, dua bungkus plastik klip warna bening masing - masing berisikan 15 butir atau setara 30 butir eximer, uang tunai sebanyak Rp 25.000, dan satu HP merek Vivo hitam.

"Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga : Respons Laporan Warga ke Kapolres Subang, Polisi Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi di Binong

AKBP Sumarni mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawasi lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika, minuman keras (miras) dan sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Bilamana di lingkungan sekitar terdapat peredaran narkotika, miras dan sediaan farmasi tanpa izin edar, masyarakat agar segera melapor kepada Polisi RW, Bhabinkmatibmas, Polsek, Call Center 110 atau langsung kepada saya. Nomor HP saya ada di IG Polres Subang," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal