LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap tiga pria diduga melakukan perkosaan terhadap anak dibawah umur merupakan siswi SMP, sebut saja namanya, Cinta. Akibat ulahnya, mereka merasakan dinginnya jeruji besi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, M.H mengatakan tiga pria yang ditangkap Satreskrim Polres Subang adalah AN (18), AM (17) dan MR (17). Mereka merupakan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga : Briptu Dewi Tiara Sani Mampu Berperan Ganda sebagai Anggota Polri dan IRT
Perkosaan tersebut berawal korban diajak keluarganya membeli martabak. Rupanya, korban malah diajak nongkrong di sebuah tempat penggilingan padi di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
"Di lokasi itu, ada beberapa pelaku. Mereka mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah kondisinya mabuk, korban diduga diperkosa para pelaku," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Selasa (20/06/2023).
Baca juga : Segera Dicari Solusi, Pras: Perkara Aset DKI di Pengadilan Tak Lagi Kalah
Setelah itu, katanya, ayah korban diberitahu bahwa korban terjatuh, kemudian datang datang dan membawa korban ke RSUD Ciereng Kabupaten Subang untuk diperiksa dan dianjurkan untuk dirawat.
"Ayah korban meminta kejujuran korban. Korban akhirnya jujur kalau dirinya dicekoki minuman keras dan disetubuhi oleh para pelaku. Ayah korban lapor polisi. Tidak lama kemudian para pelaku ditangkap," ujarnya.
Baca juga : Sikapi Pelarangan Masuk, FBR Jakarta Barat Kecewa dengan Panitia
Dari kejadian ini dista barang bukti berupa satu potong celana kulot rempel, satu potong atas rajut warna hijau, satu potong celana dalam warna merah, satu potong Bra warna ungu dan satu potong celana strit warna biru.
Ketiganya dijerat Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah. (MGN)