Polres Subang Tangkap Empat Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, M.H memperlihatkan barang bukti kasus tawuran pelajar berakibat satu orang meninggal dunia di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Selasa (20/06/2023). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 20 Juni 2023, 15:38 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Empat pelajar harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Subang karena tawuran dengan pelajar lainnya. Akibat tawuran tersebut, satu pelajar, Ikmal Nabil Malik Al Muhaimin (16) akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, M.H mengatakan empat pelajar yang harus berurusan dengan pihak kepolisian yang merupakan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, RY (16), RF (15), MR (17) dan MI (17).

Baca juga : Respons Laporan Warga ke Kapolres Subang, Polisi Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi di Binong

Mereka terlibat aksi tawuran dengan korban dan pelajar lainnya di Jalan Raya Pantura Ciasem, Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka melakukan tawuran di lokasi tersebut dengan janjian terlebih dahulu melalui media sosial alias medsos. Pada saat terjadinya aksi tawuran, masyarakat kemudian buru - buru melapor kepada pihak Polsek Ciasem.

Baca juga : Kapolres Subang dan Kadisnakertrans ESDM Sosialisasi Pencegahan TPPO

"Polsek Ciasem dapat laporan bahwa telah terjadi tawuran antar pelajar. Dari Informasi tersebut anggota gabungan dari Polsek Ciasem dan Polres Subang menelusuri siapa terlibat tawuran," ujar AKBP Sumarni.

Polisi dapat informasi bahwa yang terlibat tawuran antara sekolah dari Kecamatan Ciasem dan Kecamatan Pamanukan. Saat itu, didapati adanya korban meninggal dunia akibat tawuran karena terkena senjata tajam.

Baca juga : Partai Gelora Apresiasi Polres Subang Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang

"Anggota Gabungan Polsek Ciasem dan Polres Subang langsung mengamankan empat pelaku yang telah membawa senjata tajam. Dari pelaku disita empat celurit dan dua plat atau gosir," ucap AKBP Sumarni.

Keempatnya dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 15 tahun, Jo Pasal 170KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 12 tahun. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal