LampuHijau.co.id - Kapolsek Kalijati Polres Subang Iptu Udin Awaludin, S.H, M.H memimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRD) dalam rangka operasi minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (20/06/2023).
Mantan Kapolsek Pabuaran Polres Subang tersebut didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalijati Aipda Nandang Kostani, Kanit Samapta Polsek Kalijati Aipda Suyana dan sejumlah personel Polsek Kalijati.
Baca juga : Razia Dua Pedagang, Polsek Kalijati Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merek
Saat operasi miras, Kapolsek Kalijati dan jajarannya mendatangi dua penjual miras yakni RJ (43), warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang; serta FY (21), warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Dari keduanya disita barang bukti berupa 20 botol miras berbagai mereka. Mereka diberi pembinaan agar tidak menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Kalijati," ucap Kapolsek Kalijati.
Baca juga : Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Cibogo Dengar Keluhan Warga Desa Padaasih
Kapolsek Kalijati mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawasi lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika, minuman keras (miras) dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Bilamana di lingkungan sekitar terdapat peredaran narkotika, miras dan sediaan farmasi tanpa izin edar, masyarakat agar lapor kepada Polisi RW, Bhabinkmatibmas, Polsek Kalijati, Call Center 110 atau langsung kepada saya," ujarnya. (MGN)