LampuHijau.co.id - Dua orang yang diduga pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil ditangkap Tim Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Subang di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, kemarin.
Dua pelaku yang ditangkap polisi adalah RM (22), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang; dan HJ (36), warga Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, SH membenarkan telah menangkap dua pelaku penyalahguna sediaan farmasi.
"Kedua pelaku tersebut ditangkap hasil pengembangan dari pelaku lainnya yang sudah ditangkap sebelumnya," ucap AKBP Sumarni kepada Lampu Hijau di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (20/06/2023).
Pelaku yang ditangkap sebelumnya adalah KA. Untuk RM diamankan polisi di pinggir Jalan Raya Cinangsi, Kecamatan Cibogo; dan HJ di Jalan Sukrahayu, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," ucap AKBP Sumarni.
Baca juga : Polisi RW Ipda Endang Sudrajat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Kamtibmas
AKBP Sumarni mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawasi lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika, minuman keras (miras) dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Bilamana di lingkungan sekitar terdapat peredaran narkotika, miras dan sediaan farmasi tanpa izin edar, masyarakat agar segera melapor kepada Polisi RW, Bhabinkmatibmas, Polsek, Call Center 110 atau langsung kepada saya. Nomor HP saya ada di IG Polres Subang," ujarnya. (MGN)