LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi di Jalan Raya Cipeundeuy samping toko es krim Mixue, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pada Senin (19/06/2023) pukul 20.30 wib.
Ketiganya yakni MA (44), warga Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, selaku penjual; DS (25) dan DS (23), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang berperan sebagai pembeli sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, M.H mengatakan penangkapan ketiganya berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, tadi malam.
Dapat laporan tersebut, kata AKBP Sumarni, kemudian memerintahkan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dipimpin AKP Heri Nurcahyo, IPTU Hartono, IPDA Abdul Azis Salam meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Begitu tiba di lokasi, benar saja ada orang yang sedang menjual sedian farmasi tanpa izin berikut pembelinya. Dari ketiganya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti," ucap AKBP Sumarni.
Barang buktinya berupa 31 strip atau setara 310 butir sediaan farmasi jenis tramadol, 140 pil berwarna kuning diduga jenis eximer, satu handphone (HP) merek Xiaomi dan uang tunai Rp150.000.
Baca juga : Partai Gelora Apresiasi Polres Subang Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang
"Ketiga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
AKBP Sumarni mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawasi lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika, minuman keras (miras) dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Bilamana di lingkungan sekitar terdapat peredaran narkotika, miras dan sediaan farmasi tanpa izin edar, masyarakat agar segera melapor kepada Polisi RW, Bhabinkmatibmas, Polsek, Call Center 110 atau langsung kepada saya. Nomor HP saya ada di IG Polres Subang," ujarnya. (MGN)