LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Jalan Otista, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang, pada Minggu (18/06/2023) jam 18.30 wib.
Pelakunya adalah DA (23), warga Desa Majasari, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, berperan sebagai penjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Dua pelaku lain berperan sebagai pembeli, yakni MP (19), warga Garut; dan TK (39), warga Subang.
Baca juga : Partai Gelora Apresiasi Polres Subang Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang
Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, M.H mengatakan pihaknya mendapatkan laporan langsung dari masyarakat terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dapat laporan, AKBP Sumarni lamgsung memerintahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dipimpin AKP Heri Nurcahyo, SH dan Ipda Tatang Suryaman datang ke lokasi. Di lokasi, polisi tangkap penjual dan 2 pembeli sediaan farmasi tanpa izin edar.
Baca juga : Selama Mei, Polres Subang Bongkar 10 Kasus Sabu dan Sediaan Farmasi Ilegal
Dari ketiganya disita 27 strip setara 270 butir tramadol, 49 bungkus plastik klip masing - masing berisikan sembilan butir atau setara 441 butir pil berwarna kuning diduga eximer, satu kalkulator, satu pak plastik klip dan uang tunai Rp850.000.
"Ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga : Kabag Ops Polres Subang Sigap Bantu Pemudik Ganti Ban Bocor
AKBP Sumarni mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawasi lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika, minuman keras (miras) dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Bilamana di lingkungan sekitar terdapat peredaran narkotika, miras dan sediaan farmasi tanpa izin edar, masyarakat agar segera melapor kepada Polisi RW, Bhabinkmatibmas, Polsek, Call Center 110 atau langsung kepada saya. Nomor HP saya ada di IG Polres Subang," ujarnya. (MGN)